KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Minggu, 29 Maret 2020
Selasa, 14 Mei 2019
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kajian Lingkungan Hidup (KLH) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum
memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLH tertuang
dalam UU No 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembuatan KLH ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, KLH harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana
tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan
dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLH meliputi pengkajian pengaruh
kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu
wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang
mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLH sendiri menurut
ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko
terhadap lingkungan hidup.
Langganan:
Postingan (Atom)